Tutorial | Gaming | Vloging

Kamis, 28 Maret 2019

Cawat Dicuri Ayu, Arya yang Dipoliandri dan Diporotin Kena Pelet?

Cawat Dicuri Ayu, Arya yang Dipoliandri dan Diporotin Kena Pelet?





Denpasar - Arya seakan-akan masih tidak yakin apa yang menimpa dirinya. Tergila-gila dengan Ayu yang mengaku S2 Fakultas Kedokteran UGM ternyata hanya jebolan SMP. Mengaku single ternyata sudah beranak 3. Arya dipelet?

"Saya inget-inget celana dalam saya pernah dibawa sama dia," kata I Gede Arya Sudarsana, saat berbincang via telepon dengan detikcom.

Meski celana dalamnya dibawa Ayu, ia tidak menaruh curiga. Perubahan berubah total setelah itu. Arya yang biasanya pacaran dengan sederhana, dengan Ayu mendadak berubah 180 derajat.


"Dari pacaran, saya nggak pernah bayarin cewek, paling banyak Rp 100 ribu, paling makan ultah, nggak bayarin sampai jutaan, itu nggak pernah. Sama dia lagas (nggak mikir), percaya, percaya," ujarnya keheranan.

Baca juga: Soal Poliandri Ayu, Komnas Perempuan: Murni Tindak Pidana Penipuan

Seakan terpesona di bawah sadar, Arya mau-mau saja memberi uang ke Ayu. Alasannya, Ayu butuh dana untuk menyelesaikan S2. Sebagai suami, Arya tak menaruh curiga hingga jual mobil, rumah dan toko.

Keluarga Arya dan teman-teman sebetulanya sudah mengingatkan Arya. Tapi, seakan kerbau dicucuk hidungnya, Arya terus menuruti kemauan Ayu.

"Kalau sekarang saya benci karena dia keterlaluan, sudah banyak sampai jual rumah, toko, ruko yang tempat saya kenalan sama dia kejual. Rumah Denpasar kejual, mobil kejual. Kalau mau bantu dikit ada modal dikit saya usaha lagi," tuturnya.

Baca juga: Begini Mulut Manis Ayu ke Suami Kedua untuk Tutupi Poliandri

Makin lama, Arya mulai kehabisan uang dia harus berutang ke bank dan menjual mobil hingga rumahnya di kawasan Denpasar, Bali. Dua tahun bersama, total harta Arya terkuras Rp 1,8 miliar. Arya akhirnya mempolisikan Ayu dan ia kini duduk di kursi pesakitan.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana 'barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," tuntut jaksa.

Sidang putusan akan digelar pada 1 April 2019 nanti. 
(asp/aan)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Label

Visitor

Labels