Tutorial | Gaming | Vloging

Kamis, 28 Maret 2019

Kecam Pembunuhan Calon Pendeta, Komnas Perempuan: Sahkan RUU PKS!

Kecam Pembunuhan Calon Pendeta, Komnas Perempuan: Sahkan RUU PKS!


Foto: Hendri dan Nang pembunuh dan pemerkosa calon pendeta (ist)
Jakarta - Komnas Perempuan meminta kasus pemerkosaan dan pembunuhan wanita calon pendeta diselidiki secara serius. Komnas Perempuan sangat yakin peristiwa tersebut merupakan tindakan kekerasaan seksual.

"Kasus calon pendeta ini yang harus diselidiki serius adalah latar belakang kasus ini, ini kan indikasi tindak pidananya kan kekerasan seksual. Ini kan tindakan yang dilakukan tindakan kekerasan seksual, penyidik harus betul sungguh-sunggu melakukan investigasi terhadap latar belakang dan tindak kejahatan terhadap korban. Ini kalau dari kronologinya ini kekerasan seksual yang menurut saya ini yang harus diwaspadai dalam situasi sosial masyarakat bila terjadi konflik antarindividu," kata Komisioner Komnas Perempuan, Indri Suparno saat dihubungi detikcom, Kamis (28/3/2019).
Dia mengatakan konflik antarindividu dengan pola penggunaan kekerasaan seksual ini memang sangat mengancam para perempuan. Untuk itu, ia menilai pengesahan RUU Perlindungan Kekerasan Seksual (PKS) memang harus segera dilakukan.

"Ini kan berulang dan terus terjadi, karena ini hampir semua perempuan rentan kena kekerasan seksual. Ini jadi penguat dorongan publik agar semakin gencar mendorong legislatif untuk mengesahkan regulasi RUU PKS (Perlindungan Kekerasan Seksual). RUU PKS itu salah satu upaya untuk ke depan mencegah upaya kekerasan seksual dan menindak pelakukan dan memulihkan korbannya," ujarnya.

Ia berpendapat dengan disahkannya RUU PKS tersebut membuat perempuan akan semakin dimuliakan. Pasal-pasal dalam RUU PKS dinilai akan lebih memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi para korban
kekerasaan seksual.

"Karena tindakan kekerasan seksual yang terjadi itu kan tidak bisa disidik atau diproses dengan UU yang ada, jadi kalau orang di sekitar kita atau kita kalau mengalami kekerasan seksual lapor ke polisi itu tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada aturan hukumnya," kata Indri. 

RUU PKS, bila sudah menjadi UU, diharapkan bisa memudahkan korban mendapatkan keadilan. RUU itu juga disebutnya punya muatan pencegahan kekerasan seksual, yakni adanya aturan agar sekolah, organisasi pemuda, organisasi keagamaan, hingga kampus bertanggung jawab menjaga lingkungannya. Korban juga lebih dimuliakan.

"Di UU sekarang ini biasa hanya mengatur hukum kepada pelaku, di UU ini kalau ini disahkan ini juga mengatur korban dipulihkan. Undang-Undang itu juga akan mengatur keluarga untuk didukung dan dipulihkan. Ini yang akan menjamin kemuliaan korban," ungkapnya.

Peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan ini bermula pada Senin (25/3) saat korban dan tetangganya, bocah N (9), menumpangi motor di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Tiba-tiba korban dipepet 2 pelaku. Korban diperkosa setelah itu dibunuh sedangkan bocah N disekap. Sekitar pukul 22.00 WIB bocah N sadar dan melapor ke orang tuanya.


Pemerkosaan dan pembunuhan diduga terjadi pada Senin (25/3) di kawasan Sungai Baung, Bukit Batu, OKI. Mayat wanita calon pendeta itu ditemukan dalam kondisi telentang dan setengah bugil.

Ini Wajah Dua Pelaku Pembunuh Wanita Calon Pendeta, Simak Videonya:

(ibh/dnu)


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Label

Visitor

Labels